Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Damkar) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan mereka di Jalan M Syafei. Para pedagang itu menggelar dagangan seperti bendera hingga durian.
”PKL yang ditertibkan itu berjualan di bahu jalan, dan kami melakukan pendekatan persuasif. Agar tidak ada lagi yang mengelar dagangan di tempat-tempat yang tidak di perbolehkan untuk berjualan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang, Alber Dwitra, Senin (16/8/2021).
Setelah ditertibkan, petugas memindahkan pedagang tersebut ke tempat yang telah diatur oleh Pemerintah Padang Panjang. Sebab jika dibiarkan, keberadaan PKL itu mengganggu pengguna jalan serta memperburuk keindahan kota.
"Kita memberikan arahan kepada pedagang agar mereka tahu dan mengerti posisi pedagang yang tidak mengganggu sarana lalu lintas, dan tidak mempersempit jalan raya," katanya.
Dia juga meminta para pedagang untuk tidak bandel dengan kembali berjualan di bahu jalan. Alber mengatakan pihaknya akan menindak pedagang yang yang membandel.
"Untuk berikutnya, kalau mereka masi berjualan. Maka dagangan mereka akan kita angkat," ucapnya. (Mg Afdal)