Kemenag Terbitkan Edaran, Atur Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM

aturan ibadah ppkm

Ilustrasi ibadah [canva]

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 1-4 di Wilayah Jawa dan Bali, dan PPKM 1-4 di Wilayah Non Jawa-Bali sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M yang ditandatangai Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Agustus 2021.

“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di masa PPKM," kata Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 3 di 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar

Berikut ini isi surat edaran:

1. Tempat ibadah yang berada di daerah PPKM level 3-4 di wilayah Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Tempat ibadah di PPKM level 2 untuk wilayah Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan ibadah jumlah jemaah paling banyak 50 persen. Atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes ketat.

3. Tempat ibadah daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah.

4. Sedangkan bagi rumah ibadah daerah di luar Jawa- Bali yang menerapkan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 50 orang.

Baca Juga

Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui sebanyak 110.553 formasi usulan Kemenag
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CASN Kemenag 2024, Menag: Terbesar dalam Sejarah
Seragam batik jemaah Indonesia pada musim haji 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, jemaah Indonesia akan mengenakan
Jemaah Haji Indonesia Kenakan Seragam Batik Baru Tahun Ini