Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 1-4 di Wilayah Jawa dan Bali, dan PPKM 1-4 di Wilayah Non Jawa-Bali sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M yang ditandatangai Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Agustus 2021.
“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan di masa PPKM," kata Menag dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 3 di 18 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Berikut ini isi surat edaran:
1. Tempat ibadah yang berada di daerah PPKM level 3-4 di wilayah Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Tempat ibadah di PPKM level 2 untuk wilayah Jawa-Bali dapat mengadakan kegiatan ibadah jumlah jemaah paling banyak 50 persen. Atau paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes ketat.
3. Tempat ibadah daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah.
4. Sedangkan bagi rumah ibadah daerah di luar Jawa- Bali yang menerapkan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas. Atau paling banyak 50 orang.