Langgam.id - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan vaksin covid-19 untuk ibu hamil hanya bisa diberikan pada usia kandungan 13 minggu ke atas.
"Vaksin hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/8/2021).
Wiku menyatakan, vaksinasi dapat diberikan selama ibu hamil dalam kondisi sehat. Jika memiliki penyakit penyerta atau komorbid maka dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Selain itu, ia menegaskan bahwa vaksin Covid-19 juga telah dinyatakan aman bagi ibu menyusui. Namun, Wiku mengingatkan agar ibu menyusui berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu sebelum menerima vaksin.
Baca juga: Cerita Pasien Covid-19 Ditolak RS di Solok dan Tak Dapat Ambulans
"Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui. Karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19," ucapnya.
Beberapa syarat bagi ibu hamil menerima vaksin Covid-19, yaitu usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan preeklampsia.
Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol.