Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) matangkan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di tengah pandemi covid-19.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, namun apapun harus diantisipasi. KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/8/2021).
Salah satu langkah antisipasi, kata Hasyim, yakni membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal 50 tahun. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagi petugas untuk menjamin kesehatan mereka secara prima.
Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Baca juga: KPU RI Usul Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Alasannya
Selain Pilpres, Pemilu 2024 turut menyelenggarakan Pilkada maupun Pileg bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD di provinsi maupun kabupaten kota.
Rencana awal, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/abupaten/kota digelar pada 21 Februari 2024. Namun untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” terangnya.