Langgam.id - Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali beroperasi. Uji Kir di Dishub ini sempat berhenti karena terkendala izin akreditasi dari pemerintah pusat.
"Uji Kir di Dinas Perhubungan Pasbar sempat berhenti beroperasi karena tidak keluarnya akreditasi oleh pemerintah pusat. Sehingga mengakibatkan beberapa bulan tidak bisa melakukan pelayanan," kata Kepala UPT UPUBKB Dinas Perhubungan, Ade Putra, Senin (9/8/2021).
Ade menambahkan, UPT pengujian kendaraan bermotor Pasaman Barat sejak 1 Januari 2021. Kemudian, pada tanggal 19 April 2021 berdasarkan SK Direktur Perhubungan Darat Nomor KP-1303 tahun 2021 tanggal 14 april 2021 maka UPT pengujian kendaraan bermotor mendapat akreditasi B.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Nenek di Pasaman Barat Ditemukan di Tengah Kebun Sawit
"Terhitung tanggal 2 Agustus 2021 kami operasional kembali dengan menggunakan sistem Bukti lulus uji elektronik (BLUe) sesuai ketentuan PM 133 tahun 2015," katanya.
Saat ini, kata dia, masyarakat sudah bisa menggunakan kir elektronik dengan keluarnya bukti lulus uji elektronik (BLUe) tersebut. Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi meninjau uji kir, Senin (9/8/2021).
Dia meminta meminta Dishub Pasaman Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah jika sudah bisa melakukan uji kir secara elektronik.
"Kita berharap bisa memaksimalkan potensi terutama di bidang kir ini keraja salah satu sumber PAD di Pasaman Barat," kata Hamsuardi.