Tersandung Kasus Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan Jaksa

Tersandung Kasus Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan Jaksa

Tersangka (menutup wajah) saat dibawa dari Kejari Solok menuju Lapas Klas II B Solok (ist)

Langgam.id - Setelah menjalani serangkain pemeriksaan, bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) di tahan pihak Kejaksaan Negeri Solok. Tersangka berinisial DA (48) yang diduga turut menyelewengkan dana desa di Nagari tersebut ditahan Selasa (13/8/2019) malam.

Dari informasi, sebelum Wali Nagari Talang Babungo ditahan beberapa pekan sebelumnya, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka DA tercatat sudah 13 tahun lamanya menjadi bendahara Nagari Talang Babungo.

"Sementara waktu, tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Solok," ujar PLH Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin, Rabu (14/8/2019).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok Wahyudi Kuoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan Nagari Talang Babungo di tahun anggaran 2018.

Salah satunya, dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong. Tersangka tidak bisa menunjukkan dana itu dalam bentuk tunai. Penggunaan anggaran pembangunan yang dilakukan tidak sesuai peruntukan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara.

"Dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut, ditaksir potensi kerugian negara sekitar 800 juta lebih," kata Wahyudi.

Sebelumnya terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Solok sudah terlebih dahulu menahan Wali Nagari Talang Babungo Zulfatriadi. Tersangka ditahan pada 24 Juli 2019 lalu, setelah sempat tiga kali mangkir dari pemanggilan Jaksa.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi