Langgam.id - Polisi menetapkan seorang dokter berinisial NH (43) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada perawat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri, tindakan pelecehan seksual dilakukan tersangka di ruangan NICU khusus bayi. Antara tersangka dan korban sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta.
"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan dokter ini sebagai tersangka. Namun kami belum meminta keterangan yang bersangkutan," kata Syafri dihubungi langgam.id, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Modus Beli HP Via Facebook, Residivis di Padang Perkosa Seorang Mahasiswi
Ia mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus ini masih melakukan isolasi dan menunggu hasil pemeriksaan swab. Sehingga, pemeriksaan dokter sebagai tersangka belum dilakukan.
"Penyidik isolasi mandiri. Mudah-mudahan nanti malam hasilnya negatif," jelasnya.
Dia mengatakan, tindakan dokter itu membuat perawat terganggu. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi dan kemudian ditindaklanjuti.
"Karena merasa terganggu, perawat ini akhirnya melapor ke polisi. Anggapan dia (tersangka) mungkin bercanda. Tapi kalau (bagian sensitif) orang dipegang-pegang tentu tidak wajar," tuturnya.