Hari Libur Tahun Baru Islam Mundur Sehari, Jadi 11 Agustus 2021

tahun baru islam, hari libur nasional 2022, cuti bersama 24 desember

Ilustrasi tanggal merah [canva]

Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau 10 Agustus 2021. Meski begitu, hari libur tahun baru bergeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap, bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya dikutip Jumat (6/8/2021).

Selain hari libur peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Kemenag RI Lantik 12 Pejabat di Lingkungan Kemenag Sumbar

Ia mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan penurunan.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur Kamaruddin ihwal pergeseran libur Tahun Baru Islam.

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji