Langgam.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Ijen Toni Hermanto ingin penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) diperketat. Menurut Toni, salah satu cara yang bisa dicontoh yakni seperti yang diterapkan di Singapura.
Hal itu disampaikan Toni usai rapat membahas revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Mapolda Sumbar, Kamis (5/8/2021). Dia menilai, pengaruh pada psikologis masyarakat harus ditimbulkan dengan ketakutan pada instrumen hukum.
"Sama saya bilang di rapat tadi, Singapura menetapkan melanggar tidak pakai masker sampai 1.500 dollar Singapura, atau sekitar Rp800 Juta," ujarnya.
Baca juga: Sumbar Dinilai Daerah Paling Tidak Patuh Prokes, Ini Respon Gubernur
Toni menuturkan, sanksi pelanggaran prokes itu membuat tingkat kesadaran masyarakat Singapura tinggi. Masyarakat di negara itu takut melakukan pelanggaran karena denda yang diterapkan cukup besar.
"Mungkin perlu diciptakan di sini (Sumbar). Makanya ada pemberatan usulan kami dalam masalah sanksi yang diajukan di Perda. Karena dulu kami yang menggagas lahirnya Perda ini," tegasnya.
Dia juga menyarankan sanksi kurungan diterapkan untuk pelanggar prokes di Sumbar. Sehingga sanksi yang dijatuhkan bersifat komulatif.
"Pelanggar terhadap perda itu tidak hanya denda atau sanksi sosial tapi juga diikuti dengan sanksi kurungan. Satu hari atau dua hari dan seterusnya. Ada minimal dan maksimal," sambungnya.
Diketahui, Sumbar saat ini masuk dalam daftar tiga daerah dengan penerapan protokol kesehatan paling rendah. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan hal itu berdasarkan data kepatuhan warga dalam menggunakan masker dan menjaga jarak di lingkup desa dan kelurahan.
Selain Sumbar, dua provinsi lainnya juga masuk kategori paling tidak patuh protokol kesehatan.
“Jadi tiga provinsi dengan kepatuhan memakai masker rendah adalah Gorontalo, Sumatra Barat, Maluku Utara. Sedangkan untuk jaga jarak, mirip, cuma bedanya Maluku Utara naik jadi peringkat kedua, Sumatra Barat jadi peringkat ketiga,” kata Dewi dalam siaran Youtube BNPB, dikutip Kamis (5/8/2021).