Alur Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pesantren yang Menyeret Wali Nagari di Padang Pariaman

penggelapan motor ojek pessel

Ilustrasi tahanan. [pixabay.com]

Langgam.id - Salah seorang Wali Nagari di V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman berinisial R ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pesantren. Dia ditahan di Mapolres Padang Pariaman sejak Senin (2/8/2021).

Dia terlibat kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz sebesar Rp72 Juta dalam pembelian tanah.

Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman menyebutkan, pembelian tanah ini direncanakan sebagai proses pembangunan pondok pesantren. Kemudian, tersangka ketika itu sebagai sekretaris yayasan diberikan paskot sebesar Rp500 juta.

"Selanjutnya, dibeli tanah, tapi tanahnya tidak jelas titik terangnya sampai bertahun. Ketika diminta pertanggungjawaban, tersangka terus memberikan janji-janji," kata Kasman kepada langgam.id, Rabu (4/8/2021).

"Seperti tanah dibeli, tapi sertifikat tidak bisa ditampilkan tersangka. Pencairan sekian puluh juta, ada yang dipalsukan tanda tangan, orang menerima uang dipalsukan," sambungnya.

Baca juga: Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi

Pada tanggal 5 Maret 2021, kasus ini sempat dilakukan mediasi yang terdiri dari dewan pembina yayasan. Namun tersangka tidak memberikan respons, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tanggal 30 Maret 2021, membuat laporan ketua yayasan. Dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan gelar perkara sehingga naik ke penyidikan," jelasnya.

Setelah cukup bukti, kata dia, dilakukan pemanggilan yang bersangkutan dalam status tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahan badan terhadap tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman kurungan empat tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut