Langgam.id - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen (Perumdos).
Yuliandri dilaporkan oleh Zuldesni, Dosen Jurusan Sosiologi Unand. Surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) dari Zuldesni tertanggal 31 Juli 2021.
Dalam STPLP itu, tertulis bahwa Rektor Unand Yuliandri dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.
"Karena terkait adanya pembongkaran Perumdos, dimana saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata Zuldesni dihubungi langgam.id, Minggu (1/8/2021).
Menurut Zuldesni, pembongkaran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.
"Sebenarnya ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu kami terima (SK) 14 April 2021. Bulan Ramadan kalau enggak salah," jelasnya.
Kemudian, kata dia, di dalam SK itu disebut bahwa Perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021. Sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.
"Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit binggung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, WR 2," ujarnya.
Dari konfirmasi itu didapat bahwa akan dibangun Rusunawa. Hal ini tentunya mengejutkan karena tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya, kemudian dikeluarkan SK.
"Menurut WR 2, itu sudah diputuskan, akan dibangun rusunawa. Ya harus keluar dari (Perumdos) situ. Beberapa hari setelah itu, 22 April 2021, kami menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara. Keluar SK kedua.
"Jadi SK kedua itu dimana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan," sambung Zuldesni.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Sampai saat ini, laporan pengaduan masih akan dipelajari polisi. "Iya, benar. Intinya masih dipelajari," singkat Satake Bayu.
Atas laporan tersebut, dalam hak jawab pada Senin (2/10/2021), pihak rektorat Unand membantah tudingan penggusuran perumahan dosen (Perumdos) dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.
“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldenis. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,” kata Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.
Baca juga: Hak Jawab Rektor Unand: Pengaduan Zuldesni Soal Perumdos Bertentangan dengan Fakta
Menurutnya, rihak rektorat juga mengatakan proses pengosongan tidak dilakukan di tengah sengketa di PTUN Padang. Gugatan itu, menurut Wirsma, sudah dicabut olah kuasa hukum penggugat.