Langgam.id - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan ini dibarengi dengan adanya beberapa penyesuaian. Salah satunya aturan pengadaan transportasi udara. Kebijakan transportasi udara selama PPKM Level 4 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Secara spesifik, Surat Edaran tersebut mengharuskan pelaku transportasi udara untuk menunjukkan beberapa dokumen khusus. Penumpang pesawat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, hasil negatif dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan juga wajib ditunjukkan.
Selain tes PCR, tes antigen juga bisa digunakan sebagai syarat, dengan ketentuan bahwa sampelnya harus diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam. Sertifikat hasil vaksinasi juga wajib ditunjukkan.
Namun, dalam peraturan terbaru itu, ada pengecualian terkait sertifikat vaksinasi. Beberapa orang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk melakukan transportasi udara.
Beberapa orang tersebut, antara lain orang dengan kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk divaksin, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga, dan pengantar jenazah maksimal lima orang.