Langgam.id - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Belasan paket narkoba jenis ganja disita polisi dalam penangkapan pria berinisial YSP (25) itu.
“Petugas berhasil menyita 19 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening," kata Kasubbag Humas Polres Limapuluh Kota AKP HT Tambunan, Minggu (25/7/2021).
Tambunan menyebut, YSP ditangkap di Kecamatan Kapur IX pada Sabtu (24/7/2021) malam. Saat diringkus, tersanga kedapatan membawa dua paket ganja kering siap edar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya 17 paket ganja didapati polisi di lokasi itu.
Menurut Tambunan, YSP tidak hanya mengedarkan naroba jenis ganja di Limapuluh Kota. Tersangka diduga juga mengedarkan sabu karena polisi menemukan 90 alat hisab sabu yang disimpan tersangka di rumahnya.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres 50 Kota, tersangka dan barang diamankan di Polres setempat," ujarnya. (ABW)