Langgam.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021 kepada 1020 anak.
"Dari jumlah 1001 Anak yang terdata mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dilansir dari Tempo.co, Jumat (23/7/2021).
Reynhard merinci, dari 1001 anak itu sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mengantongi remisi 2 bulan, 116 anak diberikan remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan.
Sementara dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Dikatakannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah.
Disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.
“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Meski mereka terbatas di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak," ujarnya.