Langgam.id - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
“Pemberian BSU diharapkan dapat menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu agar dapat meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di tengah pandemi,” kata Menaker Ida dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (22/7/2021).
BSU sebesar Rp 1 juta tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi sejumlah kriterianya. Yakni, merupakan WNI dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Baca juga: Usaha Mikro Dapat Insentif Rp1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
Ia menjelaskan, penerima subsidi gaji adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Juga peserta memiliki Dan memiliki rekening bank yang aktif.
"Kami mengusulkan BSU hanya diberikan pada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," terangnya.
BSU juga akan diberikan pada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
Dijelaskannya, bantuan akan disalurkan oleh bank ke rekening penerima melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dari Himbara.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.