Langgam.id-Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) resmi memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli. Kebijakan itu akan dilonggarkan mulai 26 Juli jika kasus covid-19 menurun.
"Kita memutuskan tetap melaksanakan PPKM level 4 sesuai instruksi Kemendagri, jadi yang dilakukan masih sama dengan yang kemaren di PPKM Darurat," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang Panjang Ampera Salim, Kamis (22/7/2021).
"Dilaksanakan sampai tinggal 25, kita nanti evaluasi lagi sesuai arahan pimpinan, kita berharap dengan banyak yang tes swab supaya dievaluasi pusat dan bisa turun level ke level 2 misalnya," sambung Ampera Salim.
Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Pemko Padang Panjang Siapkan Sejumlah Aturan
Dikatakannya, sejumlah aturan pembatasan masih sama dengan PPKM Darurat yang lalu. Seperti ditiadakannya sekolah tatap muka, pembatasan buka restoran dan hanya boleh makan dibawa pulang, sebagian kerja dari rumah, hingga memberlakukan penyekatan saat masuk wilayah Padang Panjang.
Kemudian ditekankan agar seluruh Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan di Padang Panjang agar lebih mengawasi masyarakat. Serta mencari orang-orang yang kontak erat dengan pasien covid-19 tapi belum tes swab.
Kemudian diminta melakukan tes swab agar tahu apakah positif dan negatif. "Setiap petugas diminta untuk memperketat terhadap warga yang keluar masuk, itu untuk melaksanakan tracking, tracing dan tracing," ujarnya.