Langgam.id-Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat untuk menyikapi instruksi Presiden yang melakukan perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Rabu (21/7/2021).
Hal ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjelask PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Kebijakan itu akan dilonggarkan mulai 26 Juli jika kasus covid-19 menurun.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang Panjang Ampera Salim mengatakan sementara ini Pemko masih memberlakukan aturan pembatasan seperti sebelumnya. Padang Panjang sendiri masuk level 4 dengan resiko sedang.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan bagi Rumah Makan dan Pasar di Padang
"Kita akan rapat siang ini, dalam instruksi Presiden yang level 4 kan ada mengkikuti sejumlah ketentuan, sementara kita masih melakukan ketentuan itu," katanya.
Sejumlah pembatasan seperti sekolah, perkantoran, dan adanya penyekatan masih berlangsung. Nanti akan dibahas dan bagaimana kebijakan dalam lima hari ke depan.
"Intinya kita bagaimana bisa berusaha keras agar level ini turun, resiko sedang ini menjadi resiko rendah, bagaimana caranya agar aman Padang Panjang ini," katanya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas. Sebab itu adalah kunci agar terjadinya penurunan covid-19. Selagi taat dan patuh maka covid-19 tidak akan berkembang.
"Semua kita aparat diminta agar tegas dengan protokol kesehatan, semua bergantung dangan kita dalam menurunkan penyebaran covid-19," katanya.
Selain itu angka Bed Occupancy Rate (BOR) Padang Panjang menurutnya tidak begitu gawat karena tidak sampai 80 persen meski berada di atas 50 persen. Pemko terus berupaya mengatasi agar menurun persentase itu.