Endus Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Kukuh Proses Pembatalan CPNS drg Romi

Domisili Palsu, ombudsman rotasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengklaim akan tetap melanjutkan proses laporan menyangkut polemik pembatalan kelulusan CPNS yang dilakukan Pemkab Solok Selatan terhadap drg Romi Syofpa Ismael.

Hal ini ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani usai melakukan pertemuan dengan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Kantor Ombudsman, Rabu (7/8/2019).

Menurut Yefri, selaku pembina pegawai, Bupati Solok Selatan cukup kooperatif dan mau memenuhi panggilan Ombudsman. Namun, hal tersebut tidak serta merta menutup proses laporan yang diterima Ombudsman.

“Kita tetap lanjutkan. Buktinya hari ini kita adakan pemanggilan. Beliau (Bupati Solok Selatan) kooperatif dalam memberikan penjelasan,” katanya.

Yefri mengakui, telah mengetahui adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menutup kasus drg Romi. Sebab, haknya kembali diangkat menjadi CPNS segera dipenuhi. Bahkan, pihak Ombudsman juga telah dihubungi oleh drg Romi yang meminta kasusnya ditutup.

“Sikap Ombudsman pasti akan menyelesaikan masalah ini. Kemarin drg Romi sudah menyampaikan untuk menutup kasus ini. Tapi kita tetap jalan. Kawan-kawan di Ombudsman akan melakukan analisa terkait apa yang sudah dilakukan hari ini,” ujarnya.

Laporan hasil analisa dari pemeriksaan Bupati Solok Selatan nantinya akan dikirimkan beberapa hari ke depan. Pihaknya menduga adanya indikasi maladministrasi.

“Bupati sudah menyerahkan berkas-berkas dokumen yang disampaikannya ke BKN terkait dengan pengusulan drg Romi,” katanya.

“Beberapa hari ke depan soal analisanya. Tetap ada indikasi kesalahan, tapi apa indikasinya, nanti akan dijelaskan," sambungnya.

Pastinya, lanjut Yefri, hasil analisa tim Ombudsman nantinya akan memberikan catatan-catatan penting untuk pemerintah sebagai pelayan publik.

“Walaupun sudah selesai, namun tetap akan ada catatan. Misalnya, bagaimana panitia seleksi menimbang Undang-undang nomor 8 2016 tentang disabilitas,” tuturnya.

Sebelumnya, drg Romi saat bertemu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di kantor Gubernur Sumbar pada Selasa (6/8/2019) nengatakan, semua tuntutan kepada Pemkab Solok Selatan yang rencananya dilayangkan ke PTUN akan dihentikan. Termasuk laporan ke Ombudsman juga segera diselesaikan. Hal ini dilakukan jika SK pengangkatannya sebagai CPNS telah diterbitkan.

“Nanti saya akan bicarakan sama LBH dan Ombudsman. Proses hukumnya kita tunda dulu, kita masih siap-siap, kalau SK sudah keluar tidak jadi ke PTUN,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Walhi Sumatra Barat secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait penundaan pembongkaran bangunan hotel
Walhi Laporkan Dugaan Maladministrasi Soal Penundaan Pembongkaran Hotel di Lembah Anai ke Ombudsman
Soal Kasus PT LIN dan KPP MAK di Pasaman Barat, Ombudsman RI Datangi Pemprov Sumbar
Soal Kasus PT LIN dan KPP MAK di Pasaman Barat, Ombudsman RI Datangi Pemprov Sumbar
Pengawasan Dokumen Adminduk, Ombudsman RI Kunjungi Kota Padang
Pengawasan Dokumen Adminduk, Ombudsman RI Kunjungi Kota Padang
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Pencairan KUR di BRI Padang
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Pencairan KUR di BRI Padang
Festival durian solsel
Anak Bupati Solok Selatan Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara yang Ditanami Sawit
Kejati Sumbar Periksa Bupati Solok Selatan Khairunas Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara
Kejati Sumbar Periksa Bupati Solok Selatan Khairunas Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara