Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 17,61 Gram Sabu

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam Diringkus, Polisi Sita 17,61 Gram Sabu

Barang bukti jenis sabu yang diamankan polisi dari pelaku. [foto: KW]

Langgam.id – Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di IV Angkek, Kabupaten Agam, diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (14/7/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan pihaknya mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial Z (39).

“Dari hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), kita menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 17,61 gram,” katanya.

Ia menambahkan, pasca berhasil diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, memudian tersangka langsung membawanya ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KW/yki)

 

Baca Juga

Material Longsor Tutup Kelok 8 Maninjau, Alat Berat Segera Dikerahkan
Material Longsor Tutup Kelok 8 Maninjau, Alat Berat Segera Dikerahkan
Longsor Tutup Akses Jalan di Kelok 8 Maninjau
Longsor Tutup Akses Jalan di Kelok 8 Maninjau
Ombudsman Periksa 2 SPPG di Agam, Ditemukan Indikasi Bakteri Dibawa Penjamah Makanan
Ombudsman Periksa 2 SPPG di Agam, Ditemukan Indikasi Bakteri Dibawa Penjamah Makanan
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Brand Fashion Lamarema di Bandung. (Dok. Istimewa)
Perempuan Asal Agam Bangun Brand Fashion Lamarema di Bandung, Makin Dikenal Lewat Gamis Elegan
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu