Langgam.id - Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di IV Angkek, Kabupaten Agam, diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu (14/7/2021).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan pihaknya mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial Z (39).
"Dari hasil pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), kita menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 17,61 gram," katanya.
Ia menambahkan, pasca berhasil diamankan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, memudian tersangka langsung membawanya ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KW/yki)