Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Senin (12/7/2021).
PPKM darurat sendiri mulai berlaku di Kota Padang pada 12-20 Juli 2021, namun baru efektif dilaksanakan hari ini, Selasa (13/7/2021).
"Efektif besok, karena hari ini kami baru selesai rapat bersama Forkopimda. Hari ini kami sosialisasi, menyampaikan surat edaran,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (12/7/2021).
Dalam SE Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut otomatis mencabut surat edaran wali kota sebelumnya soal PPKM Mikro.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut aturan lengkap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring.
Baca juga: 4 Pos Penyekatan di Perbatakan Kota Padang Akan Didirikan Selama PPKM Darurat
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial seperti:
a. Keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, Pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.
b. Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dalam menjalankan pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 persen.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
d. Perhotelan non-penanganan karantina dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25 persen staf Work From Office (WFO).
5. Pelaksanaan kegiatan sektror kritikal, seperti:
Baca juga: PPKM Darurat di Padang Panjang, Penyekatan Lalu Lintas Dilakukan di 3 Titik
a. Kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
b. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi bahan pokok pangan, makanan, dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak, pemeliharaan, pupuk, petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) beroperasi 100 persen untuk fasilitas produksi atau kontruksi atau pelayanan dan 25 persen untuk mendukung operasional administrasi perkantoran.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotik dan toko obat buka 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima (PKL) lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya melayani makanan melalui pesan antar atau take away.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik tempat konstruksi dan lokasi proyek, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara lebih ketat.
10. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, vihara, gereja, pura, dan lainnya, terdapat beberapa aturan pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat.
a. Menerapkan Prokes Covid-19 yang ketat yang membuat tanda pembatas jarak minimal 1 meter dan membawa perlengkapan salat bagi umat muslim.
b. Pelaksanaan salat Iduladha hanya diperbolehkan di masjid dan musala bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan dengan menerapkan protokol kesehatan.
c. Khusus pelaksanaan ibadah kurban, panitia kurban mengantarkan daging hewan kurban kepada masyarakat yang menerima kurban ke rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.
11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.
12. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.
13. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu.
14. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan di tempat umum, hotel yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
15. Penggunaan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
16. Penyekatan di 4 titik perbatasan Kota Padang yakni Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (Bypass), dan Padang-Pariaman (Lubuk Buaya).
Penyekatan juga dilakukan dilakukan di dua pelabuhan di Kota Padang yakni, Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara.
Di titik penyekatan didirikan posko penjagaan dan dijaga oleh petugas gabungan selama 24 jam sampai tanggal 20 Juli.
Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Padang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.