Langgam.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Abdul Rashid Mitala akhirnya dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. Pemulangan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima sertifikat identitasnya dari kantor perwakilan negara Uganda di Malaysia.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Deny Haryadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebelum dipulangkan, pihaknya menerima Certificate of Identity atas nama Abdul Rashid Mitala dari Uganda High Comission Malaysia yang berada di Malaysia pada Senin (29/7/2019) lalu.
Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan organisasi yang mengurus pengungsi Internasional yaitu International Organizational for Migration (IOM).
“Lalu diterbitkan tiket pemulangan terhadap saudara Abdul Rashid Mitala pada hari Rabu, (7/8/2019) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” katanya pada awak media dalam konfrensi pers di Agam, Selasa (6/8/2019).
Deny Haryadi menjelaskan, WNA asal Uganda ini telah ditahan sejak Kamis (21/3/2019) lalu atas perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam. Penahanan tersebut dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Instansi Kepolisian tentang adanya aktivitas seorang WNA di sebuah rumah penduduk atas nama Arafig.
“Menurut informasi, yang bersangkutan sehari-hari bekerja di ladang milik Arafig. Selanjutnya petugas berkunjung ke rumah Arafig dan memang mendapati seorang WNA sedang bekerja di ladang milik Arafig,” katanya.
Setelah itu, petugas meminta WNA tersebut menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya. Dari situlah diketahui namanya ternyata Abdul Rasyid Mitala. Ia juga memegang surat Asylum Seekers yang dikeluarkan oleh perwakilan UNHCR di Jakarta. Namun, masa berlakunya habis tanggal 10 Januari 2019.
“Petugas lalu membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Petugas melakukan pemeriksaan dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. Lalu berkoordinasi dengan UNHCR di Jakarta. Diketahui, Abdul terdaftar di UNHCR Indonesia tanggal 28 November 2017 sebagai pencari suaka dan permohonan suakanya di tolak pada tingkat pertama tanggal 22 Januari 2018.
“Sesuai prosedur pendaftaran UNHCR, kasusnya telah ditutup karena dia tidak menggunakan hak bandingnya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.
Ia mengakui, proses pemulangan WNA ini memang memakan waktu berbulan-bulan lamanya. Hal ini terjadi karena tidak adanya perwakilan negara Uganda di Indonesia.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar Hendiartono mengatakan, IOM telah memfasilitasi dokumen AvR untuk pemulangan secara sukarela, dan bukan deportasi. “Statusnya pengungsi, tidak bisa sembarangan pemulangan,” katanya.
Ia mengatakan, Abdul Rashid juga pernah bergabung dengan jamaah tablig di Jakarta dan sering pergi berdakwah. Lantas saat berdakwah ke Surabaya, Mitala bertemu Arrafig warga Agam dan kemudian ikut dengannya ke kabupaten Agam. (Rahmadi/RC)