Langgam.id - Layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang dilakukan secara online.
Kabid Pelayanan Adminduk Disdukcapil Padang Panjang, Laswarni mengatakan, layanan adminduk ini bisa diakses melalui aplikasi pelayanan dokumentasi kependudukan online (Paduko).
Dimana diakses via link http://paduko.padangpanjang.go.id/, kecuali untuk perekaman e-KTP.
Menurut Laswarni, sebenarnya pemberlakuan pelayanan online ini sudah ada sejak lama. Jauh sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Namun masyarakat masih beranggapan, jika mereka langsung ke kantor Disdukcapil akan lebih mudah. Malahan itu sebaliknya, karena lebih mudah jika masyarakat mengurus semua administrasinya di Paduko ini,” harapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa akses Paduko ini sangat mudah sekali. Yaitu, tinggal buka aplikasi, kemudian cari yang mau diurus.
"Nanti akan dicetak petugas di Disdukcapil, lalu diantarkan ke rumah oleh petugas Laskar Dukcapil," tuturnya.
Beberapa hari lalu terang Laswarni, petugas menerima beberapa warga lansia yang tidak paham dengan Paduko ini. Setelah diajarkan oleh petugas sampai paham, mereka mengatakan lebih mudah menggunakan Paduko ini.