Langgam.id - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar bakal menghadap Kejaksaan Negeri setempat dalam beberapa hari ke depan demi menuntaskan isu polemik eksekusi terkiat kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Secepatnya saya akan menghadap ke kejaksaan. Ini saya lakukan atas kesadaran sendiri sebagai warga negara yang taat hukum, tidak ada desakan dari siapapun, atau pihak manapun," kata Rusma Yul Anwar, Rabu (7/7/2021).
Langkah itu diambil, katanya, demi menjaga kondusifnya opini-opini miring selama ini. Rusma Yul Anwar berharap, jangan terjadi sebaliknya, keputusan yang diambil memicu suasana tidak baik di Pesisir Selatan.
Informasi yang dihimpun Langgam.id di lapangan, terdapat desas desus adanya gejolak di tengah masyarakat. "Saya berharap, memohon, jangan sampai ada gerakan apapun demi kondusifnya daerah," imbaunya.
Diketahui, pasca ditolaknya kasasi Rusma Yul Anwar di MA, muncul hiruk pikuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Terdengar komentar kebal hukum hingga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. Beberapa kondisi ini menjadi salah satu alasannya menghadap kejaksaan.
Diharapkan pula, setelah dia memenuhi panggilan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, tidak ada lagi gonjang-ganjing tentang persoalan hukum yang menjeratnya. Termasuk, lanjutnya, dari pihak-pihak yang menghendaki dirinya segera dieksekusi.
"Saya sudah sampaikan pada Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan" ungkapnya.
Sehari sebelumnya, niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu, secara terang-terangan juga disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan, tertundanya eksekusi selama ini bukan kehendak dirinya atau niat untuk melawan hukum. Akan tetapi, lebih mempertimbangkan dan mengutamakan agar kondisi daerah tetap terjaga dan kondusif.
Bahkan, dalam perjalanan kasusnya pasca ditolaknya kasasi di MA, ia menyatakan surat perintah eksekusi pihak Kejaksaan Negeri diambil langsung oleh dirinya. Sebab, masyarakat Pesisir Selatan tidak menerima jika keputusan politiknya dianulir.
Meski sudah menyatakan niatnya, Bupati belum menyampaikan kapan waktu pelaksanaannya.
"Jadi, saya sampaikan, ini urusan pribadi saya. Saya harus menyelesaikannya sendiri. Saya tidak ingin melibatkan siapapun juga, apalagi masyarakat Pesisir Selatan," terang bupati.
Diberitakan sebelumnya, Rusma Yul Anwar yang saat itu juga sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dakwaan perkara hukum ini disebut berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.
Selain Rusma Yul Anwar terdapat tiga nama lagi yang dilaporkan dalam kasus serupa. Namun, hingga saat ini, hanya Bupati Rusma Yul Anwar yang dibawa ke pengadilan. (dv/ABW)