Langgam.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial D (19) dan pria berinisial YS (23) di Pesisir Selatan (Pessel). Keduanya terlibat penggelapan sebuah handphone milik kenalan tersangka D.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, Minggu (4/7/2021).
Penggelapan itu dilakukan pasangan tersebut pada 25 Juni lalu. Ketika itu, tersangka D menghadiri acara pesta di Kecamatan Batang Kapas, Pessel. Di lokasi itu, dia berkenalan denga seorang pria.
"Kemudian tersangka meminjam handphone milik saksi korban dengan beralasan untuk menelpon temannya," ungkap Hendra.
Korban yang terlanjur percaya akhirnya meminjamkan handphone kepada tersangka D. Saat barang milik korban berada di tangan tersangka D, tersangka YS datang ke lokasi.
"Tersangka D naik ke atas sepeda motor tersebut dan langsung pergi dengan membawa handphone milik saksi korban," ujar Hendra.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu (3/7) lalu. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjual barang hasil penggelapan tersebut seharga Rp1 juta.
"Uang hasil penjualan handphone tersebut dibelikan satu lembar baju oleh pelaku D," kata Hendra.