Langgam.id - Dalam Islam, terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah. Yakni memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Khusus jenazah muslim pasien covid-19, proses memandikan jenazah hingga menguburkannya diurus langsung oleh tim medis. Hal ini sesuai dalam Fatwa MUI Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dilansir dari Tempo.co, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa, jenazah dimandikan dalam keadaan berpakaian dan dilakukan oleh tim medis yang sama kelaminnya dengan jenazah.
Jika kondisi jenazah tidak memungkinkan unutk dimandikan, langkah yang harus dilakukan adalah mentayamumkan. Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
Berdasarkan pendapat ahli, jika kondisi jenazah yang apabila dimandikan maupun ditayammumkan dapat membahayakan keselamatan petugas, tidak akan dilakukan keduanya. Ketetapan ini merujuk pada ketentuan darurat syariyyah.
Dalam fatwa ini juga ditegaskan bahwa petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah adalah seorang muslim. Untuk menjaga keselamatan petugas, harus mengenakan alat pelindung diri sepanjang melaksanakan pengurusan jenazah.
Disebut pula bahwa meninggal terpapar covid-19 disebut syahid akhirat. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu.
Seperti karena wabah, tenggelam, terbakar, dan melahirkan, yang secara syari mendapat pahala syahid. Dengan kata lain dosanya diampuni dan dimasukan ke surga tanpa hisab.
Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, termasuk perihal memandikan jenazah saat pandemi covid-19 seperti saat ini.