Langgam.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin. Dugaan penyelewengan dana itu tidak membuat proyek tol terhenti.
"Kami menyidik dugaan penyimpangan ganti ruginya. Proyek ini dipastikan jalan terus. Proses pembangunan jalan tol tetap berjalan. Penyimpangan dibiarkan ini merugikan negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat Terkait Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Tol Padang-Sicincin
Anwarudin mengungkapkan, penyidikan adalah untuk mengetahui suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Pihaknya juga sudah memiliki bukti-bukti awal.
"Penyidikan ini dilakukan (sebagai) mendukung proyek jalan tol ini. Kami juga melakukan pendampingan, alhamdulilah progres pembangunan, progres pembebasan lahan relatif lebih baik," tambahnya.
Data Kajati Sumbar, pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen lebih yang awalnya per Januari 2021 hanya 17 persen. Dalam kasus ini, jika alat bukti lengkap, maka penetapan tersangka segera dilakukan.
Pihak Kajati juga sudah memeriksa enam orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Objek lahan dalam dugaan kasus ini berada di Taman Keaneka Ragaman Hayati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Pembayaran ganti rugi lahan Pemkab itu diterima perorangan.