TNI AL Segera Kirim Eks Kapal Perang KRI Teluk Ratai ke Pariaman

kapal perang dikirim

KRI Teluk Ratai 509. (dok. TNI)

Langgam.id - Eks kapal perang KRI Teluk Ratai 509 bakal segera dikirim ke Kota Pariaman dengan cara towing atau ditarik menggunakan kapal.

Asisten I Setdako Pariaman, Yaminu Rizal mengatakan dengan adanya upaya TNI AL untuk segera memproses administrasi kapal tersebut, pihaknya juga segera memproses supaya kapal tersebut sampai ke Pariaman.

"Kami berharap dengan dihibahkannya kapal perang tersebut, segera pula hendaknya kapal perang tersebut bersandar di Kota Pariaman," katanya, Selasa (22/6/2021).

Ke depannya, ia berharap eks kapal perang tersebut bisa menjadi sebuah tempat edukasi dan destinasi di Kota Pariaman.

Baca juga: TNI Al Berikan Eks Kapal Perang KRI Teluk Ratai ke Pemko Pariaman

Sebelumnya diberitakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) memberikan bekas kapal perang KRI Teluk Ratai 509 ke Pemerintah Kota Pariaman. Eks kapal perang itu akan dijadikan museumMuseum Angkatan Laut di Kota Pariaman.

“Dengan adanya bekas kapal perang ini, akan menjadi bukti sejarah, bahwa Kota Pariaman dulunya adalah pangkalan AL pertama di pulau Sumatra, dan menjadi kebanggaan tersendiri nantinya untuk pemerintah sendiri dan masyarakat,” kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar, Senin (7/6/2021).(*/Ela)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang