Pengetatan PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Simak 7 Aturannya

dua wilayah

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto (dok.Humas Setkab)

Langgam.id - Lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM Mikro ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (22/6/2021).

Adapun beberapa aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Restoran
Untuk makan di tempat, pemerintah membatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Selain itu, baik kafe atau tempat makan, harus menutup usahanya pukul 20.00 WIB.

3. Sekolah
Untuk tempat pendidikan di zona merah harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring. Sedangkan di luar zona itu, menerapkan pembatasan 25 persen yang boleh tatap muka dan hanya 2 kali pertemuan selama seminggu.

4. Tempat Ibadah
Pemerintah memutuskan kembali menutup tempat ibadah di zona merah. Sedangkan di luar zona itu, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

5. Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.

6. Tempat Wisata
Tempat wisata yang ada di zona merah harus ditutup. Sedangkan di zona kuning dan hijau hanya memperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

7. Hajatan
Airlangga mengatakan, selama periode penebalan PPKM Mikro, untuk hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat." Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujarnya.(*/Ela)

Baca Juga

Langgam.id - Andre Rosiade mengakui kenegarawanan Prabowo Subianto dan ditunjukkan dengan bergabung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Andre Rosiade: Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Langgam.id - Sebanyak empat warga (anak) di Kabupaten Agam mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Langgam.id - Belasan Jemaah Haji asal Indonsia dilaporkan positif Covid-19 usai Tes Antigen setina di Debarkasi sejak 15 Juli 2022.
Belasan Jemaah Haji Asal Indonesia Positif Covid-19 Saat Tiba di Debarkasi
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.
BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang