Langgam.id - Kepolisian Republik Indonesia mengesahkan peraturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Di dalamnya terdapat ketentuan pembuatan SIM terutama bagi mereka yang ingin membuat SIM A baru.
Seperti diketahui, semula penerbitan SIM A untuk mobil, bagi pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Namun dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Dari Perpol tersebut terdapat syarat baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. Dalam Pasal 9 tentang Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Selain itu sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Berikut isi Pasal 9 huruf a seperti dilansir dari Tempo.co:
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir
pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.(Tempo/Ela)