Langgam.id - Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang petani berinisial J (49) karena kasus pemerkosaan. Korban perkosaan itu seorang wanita keterbelakangan mental.
"Korban seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Jumat (18/6/2021).
Yose mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Mei lalu di Gunung Lubuk Tengah Kenagarian Inderapura, Air Pura. Korban yang menderita keterbelakangan mental tidak tahu atas apa yang diperbuat kepadanya.
Perbuatan itu akhirnya dikethui dan dilaporkan ke polisi. Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (17/6/2021).
Tersangka kini ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Dia dijerat pasal Pasal 286 KUHP.
"Kami menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan," ujar Hendra. (*ABW)