Langgam.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai untuk sembako (PPN sembako) yang dijual di pasar tradisional.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dikutip dari postingan instagram resminya @smindrawati, Selasa (15/6/2021).
Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan pedagang bumbu di pasar tersebut yang khawatir dengan pemberitaan pajak sembako yang pada akhirnya bakal menaikkan harga jual.
Baca juga: Praktisi Sebut Pajak Sembako Akan Jadi Keruwetan Baru
Ia lalu mencontohkan, beras produksi petani dalam negeri seperti beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujarnya.
Begitu juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, menurut dia, seharusnya dikenai pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.(Tempo/Ela).