Langgar Prokes, Warnet di Bukittinggi Disegel Tim Satgas Covid-19

Langgar Prokes, Warnet di Bukittinggi Disegel Tim Satgas Covid-19

Tim Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi menyegel salah satu warnet yang telah melanggar perda. (foto: Polres Bukittinggi)

Langgam.id Langgar protokol kesehatan (prokes), satu unit warung internet (warnet) di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, disegel oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi, Senin (14/6/2021).

Satgas Covid-19 Bukittinggi, Ipda Herwin mengatakan, disegelnya warnet tersebut karena telah melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020.

“Penyegelan kita lakukan, karena pihak warnet melanggar perda,” tegas Herwin, Selasa (15/6/2021).

Sebelum penyegelan terang Herwin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut pada Sabtu (12/6/2021). Kemudian hasil pemeriksaan diserahkan kepada Satpol PP Bukittinggi.

“Tadi kita melakukan pendampingan dan melakukan penyegelan dan pelaku usaha yang melanggar prokes tersebut untuk menutup usahanya selama 1×24 jam,” jelasnya. (KW/yki)

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi