Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda ASN, PNS dan PPPK

ASN PNS PPPK

Sejumlah ASN mengikuti upacara (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Langgam.id - Beberapa orang masih sulit membedakan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak yang menganggap keduanya sama, namun ternyata memiliki definisi yang berbeda.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya terbaik dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.

Dikutip dari Tempo.co, keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Fungsi PNS adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.

Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, namun tidak diberikan kepada ASN PPPK, sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka dari itu pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karir, apalagi jaminan di hari tua. Dan tentunya tak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.(Ela)

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 667 orang dari 1.491 orang tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang lolos seleksi administrasi gelombang I PPPK
667 Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi Gelombang I PPPK Bersiap Ikuti Tes
Tenaga honorer Kementerian Agama Sumatra Barat (Kemenag) yang masuk PDM (Pemutakhiran Data Mandiri) sudah bisa membuat akun di SSCASN.
Pendaftaran Seleksi CPPPK Dimulai, Kemenag Sumbar: Jangan Salah Pilih Formasi
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Pemko Payakumbuh Buka 181 Formasi PPPK 2024, Ini Tiga Pelamar Prioritas
Pemko Payakumbuh Buka 181 Formasi PPPK 2024, Ini Tiga Pelamar Prioritas
Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II di Pekanbaru, Kamis (3/10/2024).
Pj Sekda Pariaman Pastikan 1.491 Tenaga Honorer Dapat Daftar PPPK 2024
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya