Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB 2021

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meresmikan Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, Kamis (10/6/2021). Masyarakat bisa mengadu ke fasilitas yang telah disediakan.

Peresmian dilakukan saat acara Talkshow Pengelolaan Pengaduan dan Peluncuran Posko PPDB Tahun 2021. Kegiatan dilakukan melalui virtual meeting mengundang narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatra Barat, dan pakar kebijakan publik dari Universitas Negeri Padang (UNP).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pada tahun 2020, pihak menerima 27 laporan masyarakat dan 70 konsultasi terkait PPDB. Laporan tersebut terdiri dari dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak  memberikan layanan, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang.

"Selain peluncuran Posko PPDB  2021, kegiatan hari ini juga bertujuan untuk mendorong penyelenggara untuk menyediakan kanal pengaduan dan dan mendorong whistle blowing system di semua institusi yang melaksanakan PPDB," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Syamsul Arifin menyebutkan, bahwa kerangka acuan dalam pelaksanaan PPDB Madrasah adalah SK Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Pelajaran 2021/2022.

"Dalam hal ini, PPDB Madrasah tidak memberlakukan jalur zonasi, sehingga siapupun berhak masuk dalam sekolah yang dituju," katanya.

Selain itu, Zikri Alhadi selaku pakar kebijakan public mengatakan, PPDB bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan baik dari sistem, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan lainnya karena masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

"Namun faktanya memang terdapat beberapa tantangan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan, kesiapan sistem informasi, mekanisme penentuan zonasi, dan moral hazard," bebernya.

Harapannya terang Zikri, tentu mekanisme pengelolaan pengaduan harus terukur dan disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, sering hotline pengaduan tidak dapat diakses oleh masyarakat. Sementara masyarakat membutuhkan respon cepat terhadap pengaduan tersebut.

Kemudian dia menyampaikan bahwa di satu sisi, pemberlakuan zonasi tidak efektif dilakukan karena terdapat tempat tinggal peserta didik yang tidak masuk dalam wilayah zonasi atau blank zone.

Ombudsman mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan terkait maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2021 kepada Ombudsman Sumbar melalui tautan bit.ly/FormLaporanOmbudsman. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan whatsapp di nomor 08119553737. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis