Tangkap Bandar dan Pengedar di Dharmasraya, Polisi Sita 37 Paket Sabu

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Polisi menangkap dua orang bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar). Puluhan paket narkoba jenis sabu disita polisi dari tersangka berinisial UH (39) dan RA (29) itu.

“Memang benar tim Satnarkoba berhasil menangkap dua orang terkait kepemilikan sabu-sabu,” kata Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Putra Tanjung, Rabu (2/5/2021).

Kedua tersangka itu ditangkap di Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Mereka dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 37 paket sabu berukuran kecil. Polisi menyebut tersangka berinisial UH merupakan bandar yang sudah lama diburu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha mengatakan pihaknya akan terus mencari para bandar dan pengedar barang haram itu di wilayah hukum Dharmasraya.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dari kita untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujarnya. (*/ABW)

Baca Juga

Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh