Langgam.id - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema Sekolah Kedinasan akan segera memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam tes SKD ini terdapat nilai ambang batas yang sudah ditetapkan. Nilai ambang batas diperlukan dalam tahapan ini, karena tahapan ini memang merupakan bagian dari proses seleksi untuk menjamin pelamar Sekolah Kedinasan agar bisa melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
Pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN. Berapa nilai ambang batas SKD seleksi ASN 2021 jalur Sekolah Kedinasan?
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, penetapan nilai ambang batas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.
Dalam Kepmen Menteri PANRB ini disebutkan bahwa SKD dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 terdiri dari 3 materi soal. Ketiganya adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.
Berikut nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD seleksi ASN jalur Sekolah Kedinasan.
Nilai ambang batas SKD TKP: 156
Nilai ambang batas SKD TIU: 80
Nilai ambang batas SKD TWK: 65
Baca juga: Siap-siap! Pemprov Sumbar Buka 1.176 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rinciannya
Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Artinya, jika salah satu materi tes tidak memenuhi nilai ambang batas, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya meski secara akumulasi memiliki nilai sangat besar.
Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal.
Sedangkan TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal. Penting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih. Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan tidak menjawab bernilai 0.
Adapun untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550. Dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
Pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.(*/Ela)