AJI Padang Sesalkan Pelarangan Kerja Jurnalis di Masjid Raya Sumbar

AJI Padang Sesalkan Pelarangan Kerja Jurnalis di Masjid Raya Sumbar

Masjid Raya Sumbar (Foto: dokumen Adi Prima for langgam.id)

Langgam.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyesalkan aksi pelarangan peliputan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh pengurus serta petugas keamanan Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar). Tindakan itu diketahui dialami para kru wartawan dari TVRI Sumbar pada Kamis (18/7/2019) lalu.

Peristiwa itu terjadi saat kru jurnalis TVRI Sumbar merencanakan pengambilan gambar di Masjid Raya Sumbar untuk liputan profil Antoni Tsaputra. Seperti diketahui, Antoni Tsaputra merupakan seorang penyandang disabilitas peraih gelar doktor dari UNSW di salah satu kampus di Australia.

Adapun kru jurnalis TVRI Sumbar yang dilarang peliputan di antaranya Maqri Nelvi Lubis (produser) dan Atvriandi (juru kamera). Dari rilis yang diterima langgam.id, saat itu kru TVRI Sumbar akan mengambil beberapa adegan keberadaan Antoni Tsaputra di Masjid Raya Sumbar seperti sedang menunaikan salat.

Menurut Atvriandi, sebelum pengambilan gambar Maqri Nelvi Lubis sebagai produser telah berinisiatif meminta izin kepada kepala keamanan Masjid Raya Sumbar. Namun menurut kepala pengamanan, pengambilan gambar harus memiliki surat izin.

Karena selama ini tidak ada aturan, kru TVRI Sumbar tidak mampu menunjukkan surat yang diminta. Para kru TVRI Sumbar berupaya meminta izin langsung kepada pengurus Masjid Raya Sumbar dan mereka menerangkan maksud dan tujuan peliputan.

Yulius Said selaku pengurus Masjid yang dihubungi oleh jurnalis TVRI akhirnya memberi izin pengambilan gambar, dengan syarat kursi roda Antoni Tsaputra hanya sampai batas suci atau menggunakan kursi roda milik Masjid Raya Sumbar. Namun, kursi roda yang disebutkan tidak terlihat.

"Antoni keberatan dengan syarat itu, karena jenis kursi roda yang dibutuhkannya berbeda pula. Meski demikian, Antoni siap membersihkan roda kursi rodanya jika diizinkan masuk. Namun pihak keamanan tetap ngotot melarang," kata Atvriandi dalam keterangan tertulis yang dirilis AJI Padang itu.

Tersebab tidak ada titik temu, tim TVRI Sumbar akhirnya membatalkan untuk pengambilan gambar Antoni Tsaputra di dalam Masjid Raya Sumbar. Mereka kemudian menyiasati dengan pengambilan gambar Antoni Tsaputra di teras Masjid tersebut.

Saat akan pengambilan gambar, kembali datang seorang anggota keamanan yang meminta kru untuk menghentikan pengambilan gambar. Ia beralasan pengambilan gambar di teras tersebut akan menganggu aktivitas jamaah yang sedang salat di Masjid Raya Sumbar.

Menurut Atvriandi, mereka sudah memastikan bahwa pengambilan gambar tidak akan menganggu aktivitas jamaah. Sebab mereka tidak meribut atau mengeluarkan suara yang akan menganggu.

Di sini, sempat terjadi perdebatan panjang. Beberapa petugas keamanan lain juga datang ke lokasi. Akhirnya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kru TVRI Sumbar memilih meninggalkan lokasi.

Ketua AJI Padang Andri El Faruqi mengatakan, tindakan pengurus dan petugas keamanan Masjid Raya Sumbar telah menghalangi tugas jurnalistik. Menurutnya, masjid merupakan ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang. "Termasuk oleh jurnalis dan media," kata Andri.

Alumni UIN IB Padang itu menegaskan, tindakan pelarangan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 4 Ayat (3) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menyatakan menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.

"Bahkan pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana. Seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang pers yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.

Selain itu, pihak masjid juga dinilai tidak berlaku adil kepada jurnalis TVRI Sumbar. Sebab, sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa. Bahkan masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi masjid.

AJI Padang menganggap pihak keamanan Masjid Raya Sumbar telah berlaku diskriminatif terhadap jurnalis. Pihaknya mendesak pengurus Masjid Raya Sumbar meminta maaf kepada TVRI Sumbar.

"Kami juga minta Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai penanggungjawab Masjid Raya Sumbar memberikan peringatan dan tindakan kepada pihak keamanan maupun pengurus Masjid Raya Sumbar," katanya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar bakal membangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat pada awal 2025 nanti. Kantor MUI Sumbar itu Masjid Raya
2025, Kantor MUI Sumbar Bakal Dibangun di Kawasan Masjid Raya
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat