Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membuka 351 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 389 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021.
"Pemkab Padang Pariaman memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," demikian tertulis dalam situs resmi pemkab, Jumat (21/5/2021).
Rincian 351 formasi CPNS dan PPPK tersebut yaitu 298 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan dan 33 tenaga teknis
Diketahui, bahwa pendaftaran mulai dibuka serentak seluruh Indonesia sesuai arahan pemerintah pusat pada 31 Mei 2021. Termasuk persyaratan dan ketentuan pendaftaran juga diumumkan nantinya.(*/Ela)