Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tersangka berinisial RD (30) dan IG (30) itu diringkus setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
"Dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulya, Rabu (19/5/2021).
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (18/5/2021) malam. Awalnya polisi menghubungi tersangka RD dan mengatakan akan membeli narkoba dari tersangka. Tersangka pun memenuhi permintaan itu dan menentukan tempat transaksi.
"Setelah pemberian barang narkoba tersebut dari tangan tersangka, tersangka langsung diamankan," ujar Mulya.
Saat ditangkap, RD kedapatan memiliki tujuh paket sabu berukuran kecil. Dia mengaku barang haram itu didapat dari rekannya IG yang kemudian juga diringkus polisi.
Kini keduanya mendekam di sel tahana Polres Pesisir Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABW)