Usai Tusuk Teman Sekamar, Pria di Padang Pariaman Sempat Kabur di Rumah Orang Tua

Curi buah coklat | Pengedar Sabu di Pasaman Barat, kurir, satu paket ganja

Ilustrasi - Penangkapan. (Foto: KlausHausmann/pixabay.com)

Langgam.id - Pria berinisial A (29) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) sempat kabur ke kediaman orang tuanya hingga saudara usai melakukan penusukan terhadap teman sekamarnya. Korban RG (18) mendapat 12 tusukan hingga meninggal dunia di rumah sakit.

"Pelaku lari ke belakang rumah masuk ke semak usai menusuk korban. Dia kemudian bersembunyi ke tempat orang tuanya," kata Kapolsek Sungai Limau, AKP Nazirwan dihubungi langgam.id, Senin (17/5/2021).

Nazirwan mengatakan, saat penusukan korban sempat berteriak sehingga memancing warga setempat. Warga sempat melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak membuahkan hasil.

"Pemuda sempat mencari, tapi tidak ketemu. Lalu setelah rumah orang tua, pelaku ini kabur ke rumah saudara. Pelarian diketahui lalu ditangkap," jelasnya.

Baca juga: Motif Penusukan di Padang Pariaman: Emosi ke Paman, Sasar Teman Sekamar

Sebelumnya, penusukan ini terjadi di Korong Padang Olo, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Motifnya lantaran pelaku sakit hati kepada pamannya yang selalu memarahinya.

Namun emosi ke paman tersebut dilampiaskan ke teman sekamar pelaku. Korban diketahui rekan sesama kerja bersama paman pelaku di huller padi.

Sebelum insiden penusukan terjadi, pelaku sempat dimarahi oleh pamannya lantaran pulang larut malam memakai sepeda motor.

"Korban ini anggota pamannya di huller padi, dan anggota kesayangan pamannya. Dari pengakuan pelaku, pamannya sering kasar mulutnya, sehingga sakit hati," ujar Nazirwan.

"Makanya tersulit emosi, ada kata-kata kasar pamannya. Jadi tidak bisa menahan emosi dan melampiaskan ke korban. Penusukan terjadi saat korban sedang tidur," sambungnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Limau. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) juncto 338 KUHP tentang penganiayaan berujung meninggalnya seseorang. Pelaku terancam penjara tujuh tahun penjara. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban