Ketua MUI Sumbar Sebut Larangan Salat Idul Fitri di Zona Oranye Sulit Diterima Nalar

Kitab Injil Berbahasa Minang

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa daerah dengan zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar  yang dikeluarkan setiap hari Minggu boleh melaksanakan salat Idul Fitri.

Sementara, untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya udzur yang dapat menghalangi masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri.

"Kami belum melihat udzur untuk menghalangi seluruh hamba-Mu di negeri ini untuk mensyiarkan agama-Mu dan melahirkan kelapangan rahmat-Mu di hari fithri ini," katanya lewat halaman resmi MUI Sumbar, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: 15 Kabupaten/Kota di Sumbar Zona Oranye, SE Gubernur Sebut Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan

Namun menurutnya, orang-orang yang berkuasa telah menggunakan kekuasaan mereka untuk menghalangi merayakan tuntunan syariat walaupun berjarak ratusan kilo dari tempat bencana yang mereka takuti.

Selain itu, lewat halaman Fecebook miliknya, Buya Gusrizal menjelaskan bahwa keputusan pemerintah sulit diterima oleh nalar soal larangan Idul Fitri. "Nalar saja, sudah sulit menerima," katanya.

Dia menjelaskan, andaikan di Kecamatan Junjuang Siriah Kabupaten Solok ada orang terpapar covid-19, akibatnya masyarakat di Talang Babungo dilarang sholat Idul Fithri. Sementara, jarak antara dua daerah ini lebih 100an kilomter walaupun masih dalam satu kabupaten Solok.

Begitu juga andaikan di Bayang ada yang terpapar covid-19, akibatnya masyarakat di Silaut dilarang sholat Idul Fithri. Sedangkan, jarak antara kedua daerah itu berkisar 200an kilometer walaupun masih dalam satu kabupaten Pesisir Selatan.

"Saya hanya ingin merenungkan, apakah keputusan pelarangan sholat 'Idul Fithri karena warna oranye untuk kabupaten/kota sudah menggunakan nalar yang benar? Apakah tidak ada sedikitpun rasa takut di dalam hati karena menghalangi umat ini beribadah," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal membangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat pada awal 2025 nanti. Kantor MUI Sumbar itu Masjid Raya
2025, Kantor MUI Sumbar Bakal Dibangun di Kawasan Masjid Raya
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar di media sosial soal dugaan adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Heboh Paskibraka Wanita Lepas Jilbab, MUI Sumbar: Kebijakan Ini Bertentangan dengan UUD
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama