Langgam.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Barat (Sumbar) menemukan dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19. Informasi itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2020.
Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Namun terdapat Penekanan pada Suatu Hal atas LKPD Provinsi Sumbar TA 2020," katanya, Senin (10/5/2021).
Ia mengatakan, BPK menekankan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemprov Sumbar, yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 Miliar, yang diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD.
BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 memenuhi ketentuan sehingga tidak terjadi kecurangan," katanya.
Dengan demikian, Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan opini
WTP selama sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 dan didukung dengan pemeriksaan PDTT Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, masih menemukan beberapa permasalahan antara yaitu, pembayaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan pada Dinas
Pendidikan Sebesar Rp516,79 juta Tidak Sesuai Ketentuan.
Kemudian, pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp12,47 Milyar Tidak Sesuai Ketentuan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
"Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan," katanya.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
"Untuk itu dalam pemeriksaan Laporan Keuangan tahun ini ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program Pembangunan Infrastruktur Gedung dan Bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di Tahun 2020," katanya.
Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat Sumbar.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan pada Pemprov Sumbar dengan permasalahan utama yaitu program kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat-syarat perencanaan yang memadai, dan pelaksanaan fisik atas lima kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak. (Rahmadi/ABW)