Pemkab Tanah Datar Tutup Objek Wisata Selama Libur Lebaran

Istano Pagaruyung. (Foto: Arjuna/Film Kampuang Ramadan), kemendagri daerah istimewa, daerah istimewa, SE, e-ticket pagaruyung

Istano Pagaruyung. (Foto: Arjuna/Film Kampuang Ramadan)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu isinya mewajibkan seluruh objek wisata tutup pada libur lebaran mulai 12-16 Mei 2021.

Surat edaran nomor 556/210/Parpora/2021 yang terbit pada Minggu, (9/5/2021) dan ditandatangai oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra tersebut, merupakan tindak lanjut dari Pemkab Tanah Datar terhadap SE Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten /Kota

Baca juga: Pemkab Tanah Datar Pastikan Tak Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

“Sehubungan dengan SE di atas, seluruh objek wisata Tanah Datar wajib untuk ditutup mulai tanggal 12-16 Mei 2021,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Selain itu, juga diatur mengenai pembtasan jumlah pengunjung, yaitu 50 persen dari kapasitas tersedia dan mengutamakan layanan bawa pulang (take away) bagi rumah makan, kafe, homestay, dan hotel.

Pemkab Tanah Datar menegaskan, pengawasan penerapan SE ini akan dilakukan oleh tim penegak hukum.(*/Ela)

Baca Juga

Dari Pitalah ke Purus, Ketupat Khas Kuah Kuning Bertahan Lebih dari 30 Tahun
Dari Pitalah ke Purus, Ketupat Khas Kuah Kuning Bertahan Lebih dari 30 Tahun
Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase II Tol, Khawatir Lahan Pertanian Tergerus
Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase II Tol, Khawatir Lahan Pertanian Tergerus
Tanah Datar Kembali Juara I TPID Berprestasi Sumatra, Ini Kali Keenam
Tanah Datar Kembali Juara I TPID Berprestasi Sumatra, Ini Kali Keenam
Mobil masuk jurang di Tanah Datar. (Dok. Istimewa)
Toyota Avanza Masuk Jurang Kelok Sikumbang Tanah Datar, Pengemudi Luka-luka
Kabut Asap Meningkat, Bupati Eka Putra Imbau Masyarakat Kurangi Kegiatan di Luar Ruangan
Kabut Asap Meningkat, Bupati Eka Putra Imbau Masyarakat Kurangi Kegiatan di Luar Ruangan
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar