Polisi Putar Balik 165 Kendaraan Menuju Sumbar di Hari Pertama Larangan Mudik

mudik

Ilustrasi macet. (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id – Sebanyak 165 kendaraan terpaksa diputar balik lantaran mencoba memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar) pada hari pertama larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dimulai pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ratusan kendaraan yang diputar balik itu dilakukan di 11 pos penyekatan, termasuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kendaraan yang diputar balik tersebut dengan rincian 68 kendaraan sepeda motor, 75 mobil pribadi, 14 bus dan delapan travel.

“Itu semua hasil rekap dari petugas di pos perbatasan Sumbar di hari pertama larangan mudik,” kata Satake Bayu, Jumat (7/5/2021).

Ia menyebutkan untuk jumlah pemudik yang naik kendaraan dan mencoba masuk wilayah Sumbar mencapai 3.263 orang. Namun mereka gagal karena disekat di perbatasan.

“Di perbatasan 10 lokasi penyekatan anggota standby, itu Polri ada sebanyak 225 personel, dari TNI 38 personel, Satpol PP 48 personel dan lainnya 50 personel,” ujarnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban