32 Ekor Burung Jalak Kerbau Hasil Perdagangan Liar Dilepasliarkan di Agam

burung jalak kerbau

Burung jalak kerbau hasil perdagangan liar dilepasliarkan di Agam (dok.BKSDA Agam)

Langgam.id-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melakukan pelepasan ke alam satwa liar jenis burung jalak kerbau sebanyak 32 ekor di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sabtu (1/5/2021).

Kepala BKSDA Agam Ade Putra mengatakan, pada hari Jumat (30/4/2021) petugas BKSDA Agam mengamankan burung jalak kerbau dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan membawanya di kawasan Siguhung, Nagari persiapan Kandih, Kabupaten Agam.

Awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari Ramadan di salah nagari di Kecamatan Tanjung Raya. Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.

"Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi itu," katanya.

Baca juga: BKSDA Lepasliarkan Macan Dahan yang Dievakuasi dari Rumah Warga di Pasbar

Kemudian, Petugas BKSDA menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30). Namun keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun kepemilikan.

Selanjutnya Kedua pelaku diinterograsi petugas terkait aktivitas itu. Kepada petugas pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjual belikan di daerah Bukittinggi.

"Kepada petugas pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp 20 ribu per ekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi," katanya.

Kemudian, terhadap pelaku petugas menjelaskan bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa.

Lalu pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau.(Rahmadi/Ela)

Tag:

Baca Juga

Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus
Puluhan Babi di Agam Ditemukan Mati Mendadak Diduga Akibat Virus
Induk dan Anak Sapi Milik Warga Agam Dilaporkan Terluka Diterkam Harimau
Induk dan Anak Sapi Milik Warga Agam Dilaporkan Terluka Diterkam Harimau
Warga Agam Serahkan Satwa Dilindungi Burung Hantu dan Simpai pada BKSDA
Warga Agam Serahkan Satwa Dilindungi Burung Hantu dan Simpai pada BKSDA
Ditemukan Warga Agam, Satwa Langka Burung Hantu dan Simpai Diserahkan ke BKSDA
Ditemukan Warga, Satwa Langka Burung Hantu dan Simpai Diserahkan ke BKSDA Agam
Curah Hujan Tinggi, Bunga Bangkai Tinggi 4 Meter di Agam Gagal Mekar
Curah Hujan Tinggi, Bunga Bangkai Tinggi 4 Meter di Agam Gagal Mekar
BKSDA Sumbar Tangkap 5 Pedagang Trenggiling Ilegal di Agam
BKSDA Sumbar Tangkap 5 Pedagang Trenggiling Ilegal di Agam