Langgam.id - Penetapan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 untuk SMA dan SMK diubah. Wali nagari diminta ikut sosialisasi agar perubahan tidak memicu kegaduhan.
"Ada sedikit perubahan dalam zonasi PPDB kali ini. Kalau dulu berbasis radius atau jarak peserta didik dengan sekolah, sekarang berbasis wilayah seperti desa, nagari atau kelurahan," kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah 7 Pesisir Selatan, Mahyan saat rapat penetapan zonasi PPDB tahun 2021 untuk SMA/SMK se-Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (26/4/2021).
Meski ada perubahan, Mahyan berharap pelaksanaan PPDB 2021 berjalan dengan aman. Perubahan itu telah ditetapkan melalui peraturan Gubernur berdasarkan evaluasi PPDB Tahun 2020.
"Diharapkan untuk Pesisir Selatan tidak ada lagi alasan tidak bersekolah karena alasan tertentu," kata Mahyan.
Rapat penetapan zonasi dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan agar semua pihak yang terkait bisa mendukung penetapan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam penetapan itu ada niat baik untuk pengembangan pendidikan. Saya minta kepada camat dan wali nagari untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang penerimaan siswa baru nanti," kata Rusma Yul Anwar di Gedung PCC Painan.
Bupati berharap tidak ada kegaduhan dalam pelaksanaan zonasi PPDB nanti. Untuk itu persiapannya harus dilakukan dari sekarang.
Lebih lanjut Bupati meminta kepada Kacabdin untuk menyiapkan langkah-langkah strategis saat menampung siswa baru di suatu sekolah. Sehingga, lanjutnya,pendaftaran calon siswa tidak hanya terfokus kepada satu sekolah saja.
Bupati mengaku tidak ingin terjadi persoalan antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
"Kita tidak ingin kepala sekolah diserbu orang tua murid karena persoalan daya tampung sekolah. Atau anak-anak kita yang tidak mampu dipermalukan karena tidak adanya biaya. Kita minta prosesnya dilakukan secara adil dan transparan," tutup Bupati. (dv/ABW)