Langgam.id - Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengusulkan pelaksanaan operasi yustisi di daerah itu lebih diintensifkan, serta memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi yang tidak memakai masker.
Usulan itu disampaikan kepada Pemkab Agam dalam rapat koordinasi penanganan covid-19 yang digelar Satgas Covid-19 di aula Kantor Bupati Agam, Jum’at (23/4/2021).
Dikatakannya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Agam akhir-akhir ini alami peningkatan cukup signifikan, sehingga perlu penanganan ekstra untuk mencegah penyebaran virus corona itu.
“Pencegahan dilakukan dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, namun perlu penindakan lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Selama ini pemberian sanksi hanya sebatas sanksi sosial dan teguran, yang belum memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.
“Kita berharap sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan sesuai Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," sambung AKBP Dwi.
Menurutnya, dalam Perda itu ada teguran dan sanksi sosial, apabila kedua sanksi ini sudah diberikan dan masih melakukan pelanggaran, maka sanksi ketiga bisa diberlakukan seperti denda atau kurungan.
Apabila sudah sampai sanksi peradilan, Ketua PN Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto menyarankan dilakukan sidang di tempat secara online, dan pihaknya akan menyediakan hakim untuk sidang tersebut.
“Tapi kita juga berharap yang melanggar prokes ada ruang kurungan khusus, bukan dicampur dengan tahanan lain,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman mengatakan dalam penanganan covid-19 memang harus mengambil tindakan tegas agar penyebarannya dapat diminimalisir.
“Terkait hal ini kita akan keluarkan surat peringatan dan surat perintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Tapi sebelumnya kita bicarakan dulu di internal Pemkab Agam,” katanya.(*/Ela)