Langgam.id - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021-2026.
"Sudah kita terima (RPJMD 2021-2026, red). Dalam waktu dekat ini akan dibahas oleh DPRD Pesisir Selatan," kata Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim, Jumat (23/4/2021).
Pembahasan RPJMD akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD. Pembentukan pansus akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Menurut politisi Demokrat itu, nota pengantar rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Selasa (20/4) di Painan. Nota pengantar disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah.
Diketahui, dalam pengantarnya, Rudi menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode lima tahun.
RPJMD yang disusun, lanjutnya, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih. Di sana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan juga menggelar rapat paripurna istimewa terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2020.
"Setelah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang ada, DPRD Pesisir Selatan memberikan 13 poin penting dalam rekomendasi tersebut," kata Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen usai paripurna.
Diantara poin rekomendasi tersebut ditujukan kepada perangkat daerah serta PDAM Tirta Langkisau. Kemudian, terkait urusan tugas pembantuan, disarankan kepada pemerintah daerah agar dapat memotivasi perangkat daerah supaya proaktif melakukan koordinasi terhadap kementerian dengan mengajukan proposal kegiatan agar tugas pembantuan yang diterima lebih banyak lagi. (dv/ABW)