Langgam.id - Sejumlah perwakilan warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Padang-Sicincin di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Barat (Sumbar) di Kota Padang, Jumat (23/4/2021).
Kedatangan warga ke Kantor BPN Sumbar bertujuan untuk mempertanyakan proses ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum diterima masyarakat. Waktu pembayaran sudah lewat empat bulan dari jadwal yang dulunya telah dijanjikan pada Desember 2020 lalu.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Sumbar Yuhendri Yakub menjelaskan, untuk penggantian lahan di Nagari Buayan sebenarnya sudah ada petunjuk dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
"Hal ini terkait adanya klaim, ada yang mengklaim satu Nagari Buayan itu sebagai objek dading perdamaian, ini dimohonkan permintaan eksekusi ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Terdampak Tol Padang-Sicincin Datangi BPN
Kemudian terangnya, Ketua Pengadilan Negeri menyurati BPN Sumbar beberapa kali, mengenai untuk mengeksekusi objek tersebut. Lalu terkait dengan penentuan objek akan dieksekusi ternyata didasarkan dokumen lama yang tidak dikenal BPN, sehingga ini menjadikan BPN Sumbar tidak bisa melakukan eksekusi di atas lahan tersebut.
"Kita tidak bisa melakukan eksekusi di atas objek tersebut, karena di atas objek tanah tersebut hampir 80 persen tanahnya sudah bersertifikat, artinya telah memenuhi ketentuan hukum tanah yang berlaku," katanya.
Kemudian ungkapnya, BPN Sumbar digugat sebagai tergugat I. Tentu BPN Sumbar tidak boleh gegabah, sehingga meminta petunjuk agar jangan sampai salah langkah dalam hal ini. Mungkin akan banyak persepsi dan keraguan, makanya BPN Sumbar minta petunjuk kepada JPN.
Baca juga: Mandeknya Tol Padang-Sicincin Jadi Tanda Tanya Besar Bagi Kementerian PUPR
"Kita sudah melakukan beberapa kali ekpose terhadap objek di dua korong di Nagari Buayan, jadi kita akan ekspose lagi untuk final dan nantinya akan keluar petunjuk dari JPN terkait pembayaran ganti ke warga," katanya.
Yuhendri menjelaskan, petunjuk dari JPN akan menjadi dasar validasi bagi BPN Sumbar untuk membayarkan kepada warga yang memang berhak diberi ganti rugi. Jangan sampai nantinya BPN Sumbar salah bayar, jangan sampai uang negara diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
"Mudah-mudahan upaya percepatannya segera dalam waktu dekat, dan warga yang berhak bisa mendapatkan haknya, nanti mungkin bisa diketahui mana yang dititipkan ke pengadilan dan mana yang bisa dibayarkan langsung," ucapnya.
Baca juga: Kunjungi Sumbar, Arteria Dahlan Minta Kapolda dan Kajati Ikut Selesaikan Masalah Tanah Jalan Tol
Diakuinya, pembayaran uang ganti rugi sudah tertunda sekitar empat bulan. Hal ini karena memang ada keraguan BPN Sumbar karena ada gugatan yang masuk saat proses pemberkasan sekitar akhir November. Sehingga butuh petunjuk dari JPN.
"Pembayaran ganti rugi warga ini akan diusahakan secepat mungkin. Percepatan proses bersama JPN diperkirakan selesai minggu depan untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh BPN Sumbar," bebernya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah warga meminta tanahnya segera diganti rugi. Warga tersebut berasal dari dua korong yaitu Korong Titian Akar dan Korong Simpang Buayan, Nagari Buayan.
Ada sekitar 1.200 meter tanah warga yang dilewati oleh proyek tol Padang-Sicincin tersebut. Lahan terdiri dari 61 bidang tanah yang dimiliki oleh sekitar 40 kepala keluarga (KK). Total nilai ganti rugi sekitar Rp70 miliar. (Rahmadi/yki)