Langgam.id - Lima orang remaja berusia sekitar 17 tahun diamankan Satpol PP Payakumbuh. Mereka kedapatan mabuk-mabukan dengan minum tuak dan menghisap lem.
Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra mengatakan mereka melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat. Kelima remaja itu akan diberikan pembinaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada lima orang remaja ini dilakukan pembinaan, baik dalam hal pembinaan mental, fisik, dan disiplin. Kita juga lakukan dalam bentuk pemberian penyuluhan tentang dampak dan bahaya mengkonsumsi miras dan penyalahgunaan fungsi lem tersebut," kata Devitra, Rabu (21/4/2021).
Kelima remaja itu diamankan di depan Abeja Mart Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Satpol PP juga menemukan kemasan tuak dan sisa lem yang digunakan kelima remaja tersebut.
Devitra juga meminta para orang tua mengawasi anak mereka untuk tidak melakukan hal tersebut. Perbuatan itu, menurutnya, akan merugikan para pelaku sendiri.
"Penyalahgunaan fungsi lem dan mengkonsumsi miras oleh kalangan remaja sangat merusak kesehatan serta berdampak buruk bagi masa depan mereka. Lem dan miras dapat menimbulkan halusinasi, depresi, gangguan fungsi paru dan fungsi hati, serta juga bisa menyebabkan gangguan jiwa permanen jika lem tersebut dihisap secara kontiniu oleh anak-anak kita dalam jangka waktu yang lama," pesan Devitra. (*ABW)